Polisi Tetapkan 3 Pentolan Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes Sebagai Tersangka dan Ditahan

SetyoNt - Senin, 06 Juni 2022 22:11 WIB
Polisi Tetapkan 3 Pentolan Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes Sebagai Tersangka dan Ditahan (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Tiga pentolan Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi karena disangka menyebarkan berita bohong dan percobaan makar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan tiga tersangka itu masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin Brebes, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting.

“Tiga orang ini dianggap bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (6/6).

Sebelum menetapkan para tersangka, lanjut Iqbal penyidik Polres Brebes telah meminta keterangan sebanyak 14 saksi, termasuk saksi ahli bahasa, agama, sosiologi, hukum pidana, MUI, Kemenag, dan Kesbangpol.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya viral dimedia sosial aksi sekelompok orang angota jemaah Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sepeda motor membagikan pamplet, selebaran berupa maklumat ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat Brebes.

Konvoi yang diikuti puluhan orang itu dialukan pada 29 Mei 2022 di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan dan dilaporkan seorang warga yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah di masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” ujar Iqbal. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS