Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Gadis di Bawah Umur yang Sempat Viral di Medsos

SetyoNt - Minggu, 22 Mei 2022 16:13 WIB
Polres Kebumen Ringkus Tersangka Pembunuhan Gadis di Bawah Umur yang Sempat Viral di Medsos. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Kebumen, Jatengaja.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis di bawah umur berinisial FA, 14, warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, yang sempat viral di media sosial (medsos).

Polisi meringkus pelaku pembunuhan gadis di bawah umur yakni RK, 17, dan temannya HS, 15 keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

“Kedua tersangka telah diamankan ini adalah teman korban. PRK sebagai eksekusi korban,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat (20/5).

Tersangka RK dan HS ditangkap anggota Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kapolres Kebumen aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka RK pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen, dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali. Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.

Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.

“Saya takut ditangkap pak. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya memutuskan pulang, karena panas, kaki infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata tersangka RK.

Kepada penyidik, RK mengaku kenal korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Keduanya bertukar nomor Whatsapp dan saling berkomunikasi. Kemudian mereka melakukan pertemuan di Alun-alun Kebumen. Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Seperti diketahui, penemuan mayat perempuan tanpa identitas kejutkan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen dengan ciri rambut ikal pendek, tinggi badan kurang lebih 155 cm, serta memiliki kulit kuning langsat, dan diperkirakan antara usia 14-16 tahun.

Mayat pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput. Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen, karena melihat kabar viral penemuan gadis di bawah umur tanpa identitas di medsos.

“Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua lebih mengawasi anaknya, dengan siapa bermain, dengan siapa bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu,” imbau Kapolres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS