Polda Jateng Grebek Tempat Produksi Mi Berformalin di Boyolali
Semarang, Jatengaja.com - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggrebek tempat produksi mi basah berfomalin di Kecamatan Cepogo dan Mojosongo Kabupaten Boyolali.
Dari kedua lokasi tersebut Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita sebanyak 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton yang diduga berfomalin.
“Mi berformalin sebanyak itu disita dari tersangka WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto kepada wartawan di Semarang, Rabu 11 Maret 2026.
- Tips Cara Iktikaf di Masjid untuk Mendapatkan Lailatul Qadar
- Pemkab Jepara Berkolaborasi dengan BI Jateng Gelar JIFBW 2026
- KPK Adakan Pelatihan Antikorupsi pada 200 Personel Binmas Polri
- Korps Muballigh Muhammadiyah Aceh Barat Gelar Safari Ramadan
- Segera Daftar, Mudik Gratis Kemenhub 2026 Ditutup 15 Maret
Menurut Djoko, tesangka telah melakukan praktik ilegal pembuatan mi berformalin tersebut sejak tahun 2019, dengan produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya
Djoko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas satgas pangan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mi yang beredar.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggrebekan produksi di Kecamatan Cepogo dan gudang penyimpanan mi berfomalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V,” kata Djoko.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.
- MUI Jateng Keluarkan Fatwa Nisab Zakat Pengasilan dan Profesi Terkini
- Warga Jateng di Kawasan Rawan Timur Tengah Dipantau
- Jaga Stabilitas Harga Pangan, BI dan Pemprov Jateng Kembali Gelar GPM
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya. (-)
