Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Sragen dan Kebumen

SetyoNt - Kamis, 02 Maret 2023 23:21 WIB
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio meunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Sragen dan Kebumen (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Anggota Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen.

Dari tempak kejadian perkara (TKP) di Sragen, Anggota Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng mengangamkan sebanyak 6.000 liter BBM solar dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Sedangkan di Kebumen polisi mengamankan sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan sebanyak 619 liter BBM solar subsidi yang diangkut truk bak kayu.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio menyatakan modusnya dengan membeli BBM solar Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga

“Kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Sragen dan Kebumen mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta,” katanya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jalan. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis, (2/3/2023).

Menurut Dwi kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Di Sragen ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan, yakni pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan.

Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut.

Dalam menangani kasus tersebut, lanjut Dwi berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.

“Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS