Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Sragen dan Kebumen
Semarang, Jatengaja.com - Anggota Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen.
Dari tempak kejadian perkara (TKP) di Sragen, Anggota Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng mengangamkan sebanyak 6.000 liter BBM solar dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Sedangkan di Kebumen polisi mengamankan sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan sebanyak 619 liter BBM solar subsidi yang diangkut truk bak kayu.
- Kenaikan Harga Beras Picu Jateng Inflasi Sebesar 0,29% pada Februari 2023
- Dindukcapil Temanggung Kebut Rekam Data 16.000 Pemilih Pemula Pemilu 2024
- Berdayakan Komunitas Disabilitas di Toba, SIG Beri Modal Food Truck
- Terobosan Baru Solusi Pembayaran dari Agung Podomoro untuk Permudah Masyarakat Berinvestasi Properti, Easy Pay
- Wali Kota Solo Gibran Akan Hadiri Pelaksanaan IKA UNS Color Run 2023
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio menyatakan modusnya dengan membeli BBM solar Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga
“Kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Sragen dan Kebumen mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta,” katanya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jalan. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis, (2/3/2023).
Menurut Dwi kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Di Sragen ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan, yakni pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan.
Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut.
Dalam menangani kasus tersebut, lanjut Dwi berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.
“Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujarnya. (-)