Kenaikan Harga Beras Picu Jateng Inflasi Sebesar 0,29% pada  Februari 2023

SetyoNt - Kamis, 02 Maret 2023 21:40 WIB
Kenaikan Harga Beras dan BBM Picu Inflasi Jateng Bulan September 2023 Sebesar 0,41%

Semarang, Jatengaja.com - Pada Februari 2023, gabungan enam kota di Jawa Tengah (Jateng) mengalami Inflasi sebesar 0,29% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,03.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng penyebab utama inflasi Februari 2023 adalah kenaikan harga beras, rokok kretek filter, bawang merah, bawang putih, dan tarif air minum pam.

Sedangkan penahan utama inflasi adalah penurunan harga daging ayam ras, telur ayam ras, tomat, emas perhiasan, dan cumi-cumi.
Tingkat inflasi tahun kalender Februari 2023 sebesar 0,61 % dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Februari 2023 terhadap Februari 2022) sebesar 5,81%.

Sementara dari enam kota IHK di Jateng, semua kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Tegal sebesar 0,62 persen dengan IHK sebesar 115,91 diikuti oleh Kota Solo sebesar 0,48 persen dengan IHK sebesar 115,77.

Kota Kudus sebesar 0,35 persen dengan IHK sebesar 113,82; Kota Purwokerto sebesar 0,31 persen dengan IHK sebesar 114,88; Kota Cilacap sebesar 0,27 persen dengan
IHK sebesar 114,26; dan inflasi terendah terjadi di Kota Semarang sebesar 0,21 persen dengan IHK sebesar 113,43.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya semua indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,73 persen; kelompok transportasi sebesar 0,28 persen.

Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,17 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,14 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga masing-masing sebesar 0,13 persen.

Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,11 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,06 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,05 persen;
kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,04 persen; dan kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS