Polda Jateng Bongkar Peredaran Migor Kemasan Tanpa Izin di Banyumas, Sita 12 Ton Barang Bukti

SetyoNt - Rabu, 01 Juni 2022 16:22 WIB
Polda Bongkar Peredaran Migor Kemasan Tanpa Izin di Banyumas, Sita 12 Ton Barang Bukti.

Banyumas, Jatengaja.com – Peredaran minyak gorengan kemasan tanpa izin di wilayah Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) dibongkaran jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Anggota Diterskrimsus Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengamankan tujuh orang pelaku serta barang bukti sebanyak 628 karton botol minyak goreng (migor) merk Lapama berukuran 800 ml dengan total 6 ribu liter atau 12 ton.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, kasus minyak goreng kemasan yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng,” katanya dalam gelar kasus di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022).

Ahmad Luthfi yang didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, menyatakan pengungkapan kasus peredaran migor di Banyumas bermula pada 18 April 2022 ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Banyumas.

Dari hasil penyelidikan di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk Lapama.

Migor merk tersebut ternyta tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupatan. Malang Jawa Timur.

Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Ahmad Luthfi.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800 per kilogram. Kemudian dikirim ke gudang CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500 kemasan 800 ml.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Kapolda Jateng.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho dalam kesempatan mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Hibnu. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS