PIP Salurkan Pembiayaan Ultra Mikro Rp 26,7 Triliun
Jakarta, Jatengaja.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan satuan kerja Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang mendapatkan tugas memberikan layanan dan menjadi koordinator pendanaan di bidang pembiayaan UMKM.
Pendanaan yang dilakukan PIP saat ini difokuskan untuk pembiayaan pelaku usaha ultra mikro yang dikenal sebagai program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan melalui para mitra penyalur lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Pendanaan usaha ini tentunya juga bisa dimanfaatkan para pelaku usaha yang baru memulai usahanya.
Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah menjelaskan, sejak 2017 sampai dengan saat ini, PIP telah berkerjasama dengan sekitar 65 LKBB dan telah melayani lebih dari 7,5 juta pelaku usaha mikro di 509 kabupaten dan kota senilai lebih dari Rp 26,7 triliun.
Dari angka tersebut, sekitar 47 persen dari Pembiayaan UMi yang telah disalurkan ke para pelaku usaha ultra mikro atau mencapai sekitar Rp 12,8 triliun merupakan pembiayaan syariah sehingga diharapkan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi umat khususnya di level grass root.
- Pusat Investasi Pemerintah Gelar Ramadan Fair 2023
- Tol Cisumdawu Dibuka untuk Lebaran, Sudah Nyambung dengan Tol Cipali
- 1.145 Pemudik Gratis Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
- Beri Makan Lumba-Lumba Liar, Nelayan Australia Didenda Rp6 Juta
- Pasar Murah Digeber untuk Tekan Laju Inflasi Kota Semarang
Selain memberikan bantuan modal, PIP juga mewajibkan penyalur memberikan pendampingan dan pelatihan untuk melengkapi pembiayaan usaha agar keberlangsungan usahanya bisa terjaga dan bisa semakin meningkat.
“PIP juga menyiapkan program, seperti inkubasi usaha, pelatihan pengembangan usaha, serta dukungan pemasaran,” tutur Ririn usai acara menghadiri PIP Ramadhan Fair 2023 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang.
Dikatakan, PIP juga bekerjasama dengan seluruh unit di Kementerian Keuangan dalam mendukung pengembangan usaha UMKM misalnya melalui bantuan pengurusan legalitas NPWP oleh Ditjen Pajak, dukungan pemasaran lelang on-line oleh Ditjen Kekayaan Negara, serta dukungan fasilitasi ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan berbagai dukungan tersebut diharapkan pemberdayaan ekonomi umat khususnya melalui UMKM bisa terus ditingkatkan dan memberikan hasil yang maksimal. (-)