Petugas Satpol Kota Semarang Kosek 40 PKL di Kawasan Simpang Lima
Semarang, Jatengaja.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengosek 40 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan lapangan Simpang Lima.
Perlengkapan dan barang dagangan milik para PKL seperti pertisi, meja, kursi, tenda, payung, dan lain lain disita petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penertiban PKL menindaklanjuti aduan warga yang merasa gerah soal adanya pedagang di lapangan Simpang Lima.
- Mbak Ita Bertekad Jadikan Kota Semarang Tujuan Wisata Religi di Jateng
- Kalangan Konfederasi Buruh di Indonesia Sepakat Dukung Ganjar pada Pilpres 2024
- Mudik Lebaran 2023, Terjadi 2.557 Kecelakaan dan 329 Orang Meninggal
- May Day 1 Mei, Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Pertamina Dex dan Dexlite
- Peringati May Day, Ratusan Buruh Gelar Demonstrasi di Kantor Gubernur Jateng
Pasalanya, kawasan lapangan Simpang Lima hanya diperuntukan untuk wisata serta daerah dilarang digunakan berdagang.
“Kawasan lapangan Simpang Lima larangan berdagang. Hanya murni untuk wisata.
Penertiban ini, kata dia, menindaklanjuti aduan warga yang merasa gerah soal adanya pedagang di lapangan. Kebetulan kita dapat perintah dari bu Wali Kota Semarang untuk cek dan hasilnya luar biasa banyak,” kata Fajar dilansir semarangkota.go.id, Selasa (2/5).
Kepala Satpol PP menyebutkan kawasan integrasi Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo Semarang merupakan larangan dagang.
"Daerah ini harus steril. Kalau nekat dagang, Satpol PP punya wewenang menindak. Silahkan dagang di tempat yang telah disediakan seperti di Shelter pinggiran Simpang Lima yang tepi jalan dan depan Taman Indonesia Kaya,” tegas Fajar.
Sementara, pedagang yang terkena razia, enggan menyebut namanya, sama-sama mengatakan sebenarnya memang daerah tersebut larangan berdagang. Namun mereka membayar uang ke seorang oknum agar bisa berdagang secara liar.
"Ya tahu kalau enggak boleh untuk dagang tapi kita dikoordinir dan bayar ke Y***O agar bisa berdagang," kata pedagang.
Pedagang lain membenarkan kalau membayar ke Y***O sebesar Rp15 ribu agar bisa dagang di kawasan lapangan Simpang Lima. (-)