Pertamina Dukung Langkah Polda Jateng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

SetyoNt - Selasa, 06 September 2022 08:30 WIB
Pertamina Dukung Langkah Polda Jateng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (Jatengaja.com/dok. Pertamina)

Semarang, Jatengaja.com – Langkah Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi mendapatkan dukungan dari .PT. Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT).

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM subsidi mendukung penuh langkah Polda Jateng,” katanya, Senin (5/9).

Seperti diketahui Polda Jateng bongkar 50 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan meringkus 66 tersangka serta menyita 81,9 ton Solar subsidi dan 3,2 ton Pertalite selama 1 Agustus hingga 3 September 2022.

Menurut Ari ketentuan sasaran pengguna BBM subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Serta SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan.

“Hak mereka dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ari menambahkan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik penyalahgunaan BBM Solar subsidi, karena penjualan BBM industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25%.

“Pemilik industri memilih membeli BBM ilegal yang harganya lebih murah,” katanya.

Praktik penyalagunaan BBM subsidi, lanjut Ari juga mengakibatkan kerugian negara dana karena subsidi menggunakan APBN dan kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Oleh karananya, Pertamina akan memperketat pengawasan pada distribusi BBM subsidi dengan bekerjasama dengan kepolisian agar penyaluran tepat sasaran.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” ujar Ari. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS