Pertamina Akan Tindak Tegas SPBU Jual BBM Subsidi ke Kendaraan Modifikasi Tangki

SetyoNt - Selasa, 23 Agustus 2022 21:21 WIB
Awal Januari 2024, Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Jadi Rp12,950 Per Liter (Jatengaja.com/dok. Pertamina)

Semarang, Jatengaja.com - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyatakan, senantiasa mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan transaksi BBM sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi,” katanya Senin (22/8).

Brasto menyebutkan bahwa dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pertamina Patra Niaga akan mengawal secara ketat bahan bakar minyak (BBM) subsidi disalurkan secara tepat sasaran.

“Apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.

Pertamina, imbuh Brasto terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.

Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.

Selain jerat pidana, sambung Brasto, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM subsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerjasama.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS