Aset-Aset Koruptor Surya Darmadi Mulai Disita Kejagung, Ini Daftarnya
Jakarta, Jatengaja.com - Aset-aset koruptor Surya Darmadi mulai disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Tercatat sebanyak 32 aset milik koruptor kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) lahan sawit di wilayah kalimantan telah disita.
Adapun aset milik Surya Darmadi yang telah disita Kejagung tersebut antara lain berupa kebun sawit, lahan dan bangunan perusahaan, kapal laut jenis tongkang, serta hotel.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebanyak 32 aset milik Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, yakni Riau, Jakarta dan di Bali.
- Ganjar Lantik Kepala Dishub Jateng sebagai Penjabat Bupati Pati
- Warga Erlangga Swadaya Bangun Masjid, Wali Kota Semarang Berikan Apresiasi
- Semarang Great Sale Bukukan Transaksi Rp 353 Miliar
- Keseruan Warga Kedungwuni Pekalongan Semarakkan HUT RI
- Data IndiHome yang Beredar Tak Valid, Telkom : Tidak Ada Kebocoran Data Pelanggan
"Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. 18 aset ada di Jakarta, dua belas aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” kata Ketut kepada wartawan pada Selasa, 23 Agustus 2022 dilansir dari trenasia jaringan Jatengaja.com.
Lebih lanjut Ketut menyatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.
Dalam kesempatan tersebut pula, Ketut menjelaskan, kerugian negara senilai Rp78 triliun masih dalam perhitungan dan konsultasi dengan tim ahli. Nantinya baik itu kerugian negara atau kerugian ekonomi negara akan dijelaskan di dalam persidangan.
"Kerugian negara Rp78 triliun, nanti akan kita jelaskan di persidangan. Ini masih dalam proses penghitungan dengan teman2 ahli dan validasi data,” jelasnya.
Ketut menambahkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang sempat terhenti beberapa waktu lalu dikarenakan sakit, dan sempat melakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Jakarta. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Rabu 24 Agustus 2022.
Berikut daftar aset milik Surya Darmadi yang telah disita Kejagung:
1. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi di wilayah Jakarta Selatan.
2. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 meter persegi di Jakarta Selatan.
3. Satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 meter persegi di Provinsi Bali.
4. Satu bidang tanah atau lahan kosong berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 meter persegi di Provinsi Riau.
5. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 meter persegi yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
6. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 meter persegi yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
7. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 meter persegi di yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
8. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Palma Satu.
9. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Penyaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.
10. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Penyaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.
11. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.
12. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Banyu Bening Utama.
13. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Banyu Bening Utama.
14. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Seberida Subur.
15. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani.
16. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
17. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
18. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
19. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
20. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 meter persegi di Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
21. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 meter persegi di Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
22. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
23. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
24. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
25. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 meter persegi di Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
26. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor: 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 meter persegi di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 RW 001 Lt.23 No.S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
27. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor: 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 meter persegi di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 001 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
28. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 meter persegi di Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
29. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 meter persegi di Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
30. Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 16.250 meter persegi yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
31. Satu bidang tanah dan bangunan bersertifikat HGB 224 seluas 2.180 meter persegi di Jakarta Pusat.
32. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 meter persegi di Setiabudi Kota Jakarta Selatan. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 23 Aug 2022