Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, BI Rate Kembali Naik Jadi 5,50 Persen
Jakarta, Jatengaja.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia, Selasa 19 Juni 2026, memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
Selain itu rapat dewan gubernur Bank Indonesia (BI) juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
- 64.479 Peserta Ikuti Ujian Masuk PTKIN Tahun 2026
- Gubernur Luthfi Realokasi Anggaran Rp200 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak
- Menko Pangan Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Pertanian Aman dan HET Tak Naik
- Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957
- Proyek PSEL Semarang Raya Senilia Rp3 Triliun Diminati Puluhan Investor Asing
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dilansir dari bi.go.id, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.
Di samping disebabkan gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing.
“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” ujarnya.
Di samping kenaikan BI Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing sebagai berikut:
1. Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing.
Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.
2. Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.
3. Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10%).
- Jateng Jaga Produksi Beras Nasional, Siapkan Mitigasi Kekeringan
- Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Pig Butchering Omzet Rp41,1 Miliar
- Ratusan Guru PAUD di Jateng Dilatih Coding dan Robotic Berbasis STEAM
Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia.
4. Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Penguatan operasi moneter rupiah ditempuh dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu. Penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi baik melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujar Ramdan. (-)
