Perdagangkan Satwa Dilindungi Melalui Online, Pemuda YR Ditangkap Polresta Banyumas
Banyumas, Jatengaja.com - Diduga melakukan perdagangan satwa dilindungi melalui online, pemuda YR asal Desa Karangbanjar, Bojongsari Purbalingga ditangkap polisi.
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap YR di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, dan satu ekor alap-alap jambul.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YR di daerah Kecamatan Sumbang, Senin 25 September 2023,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol, Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi dalam konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (27/9/ 2023).
- Pembangunan Jembatan Ganefo Sragen Sepanjang 113 Meter Ditargetkan Rampung Desember 2023
- Ratusan Warga Nglembu Boyolali Ikuti Kirab Budaya Memperingati Haul Ki Ageng Singoprono
- Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Luncurkan Program Perdu Semerbak
- Telkomsat Beri Konektivitas Mulus saat Ground Breaking Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN
- Sejumlah Titik di Kota Semarang Bakal Diberlakukan ParQRIS, Bayar Parkir Pakai QRIS
Kompol Agus Supriadi menyatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada tanggal 23 September 2023 saat tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan patroli cyber menemukan akun medsos bernama YanuArt menawarkan beberapa binatang dilindungi salah satunya buaya jenis muara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim tersangka mengaku masih memiliki hewan yang dilindungi dirumahnya di Purbalingga.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, menemukan satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul. Barang bukti dibawa Polresta Banyumas,” ujarnya.
Tersangka, imbuh Kombes Agus, dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uu RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancamanya 5 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka YR menyatakan akan menjual satwa buaya jenis Tomistoma Schlegelii dengan harga Rp1,7 juga dan buaya muara senilai Rp400.000. Kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen ijin dari pihak terkait.
Sementara, Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap, Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.
Menurut Wahyono sudah berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa yang menjadi barang bukti.
Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi di antaranya satu ekor alap-alap jambul (accipiter trivirgatus), satu ekor elang brontok putih (nisaetus cirrhatus), satu ekor buaya muara (crocodylus porosus,) satu ekor buaya senyulong, dan satu ekor buaya irian.
“Semua adalah jenis satwa dilindungi seseuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P 106 Tahun 2018. (-)