Pemprov Jateng Sabet Terbaik I Pelaksanaan Program TBC Tingkat Nasional 2023

SetyoNt - Jumat, 10 November 2023 22:25 WIB
Pemprov Jateng Sabet Terbaik I Pelaksanaan Program TBC Tingkat Nasional 2023 (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyabet titel terbaik pertama pelaksanaan program tuberkulosis (TBC) tingkat nasional 2023.

Penghargaan untuk Pemprov Jateng diterima pada pada ajang Program Tuberkulosis 2023 di Surabaya, Jawa Timur 7-10 November.

Pengelola Program TBC Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Sugeng Rianto mengatakan, saat ini Jateng fokus dalam menemukan penderita TBC baru dan mengobatinya.

“Temuan kasus TBC baru justru memudahkan untuk mengobati pasien, karena penyakit ini membutuhkan masa pengobatan yang mencapai enam bulan, tanpa putus,” katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Sugeng menargetkan temuan TBC baru di Jateng sebanyak 73.856 kasus.

Saat ini kita sudah menemukan 69.823 kasus atau sekitar 95 persen padahal waktunya dua bulan ke depan, insyallah bisa tercapai.

Salah satu upaya Dinkes Jateng dalam menemukan kasus baru, antara lain melibatkan fasilitas kesehatan milik swasta (klinik, rumah sakit) untuk ikut menemukan dan melaporkan pada sistem laporan milik Kemenkes.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng komunitas dan penyintas TBC untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Ini kami tempuh, karena seringkali penderita emoh meminum obat saat pengobatan baru memasuki tempo dua bulan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, penyakit ini rawan menyerang kaum usia produktif, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah, karena berdampak pada terciptanya kasus warga miskin baru.

"TB banyak menyerang usia produktif. Ini mengakibatkan karena nafsu makan menurun, akhirnya lemah dan tak mampu bekerja. Nah dari situ rawan tercipta keluarga miskin baru," sebutnya.

Karenanya, pemerintah mengeluarkan Perpres no 67. Selain itu ada pula peraturan yang mengatur penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, yakni Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut tercantum pekerja yang mengalami TBC dan dalam masa pengobatan tidak boleh dipecat. Hal ini penting, karena jika tidak diobati atau pengobatan tidak kontinu, pasien akan mengalami resisten obat.

"Dalam peraturan itu menyebut, setidaknya dua bulan pengobatan. Karena dalam masa itu orang dengan TBC sudah tidak lagi menularkan. Namun pengobatan harus tetap dilanjutkan selama 6 bulan," jelasnya.

Sugeng berharap agar dokter praktik pun mau bekerjasama dalam penemuan kasus TBC baru.

"Kami dorong teman-teman puskesmas, melakukan pendekatan agar faskes swasta di wilayah puskesmas mau MoU untuk menemukan kasus TBC,” harapnya. (-)

Editor: SetyoNt
Tags jatengTBCBagikan

RELATED NEWS