Pemprov Jateng Mulai Terapkan Surat Menyurat Tanpa Kertas

Sulistya - Sabtu, 24 September 2022 12:12 WIB
Peluncurkan aplikasi Tata Praja di Grhadhika Bhakti Praja, Jumat (23/9/2022). (dok/jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Guna mengefisienkan pola kerja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan surat menyurat antarinstansi secara digital. Dengan demikian, kini surat meyurat tidak lagi memerlukan kertas (paperless) dan prosesnya bisa dilihat melalui gawai atau handphone.

Hal itu ditandai dengan peluncurkan aplikasi Tata Praja yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di Grhadhika Bhakti Praja, Jumat (23/9/2022).

Hadir pimpinan OPD di lingkup Pemprov Jateng, Komisi A DPRD Jateng, pengelola SMA, SMK, SLB, dan UPT yang ada di bawah naungan Pemprov Jateng.

Menurut Sekda, aplikasi Tata Praja merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Penggunaan aplikasi tersebut dapat mengefisienkan pola kerja di lingkup Pemprov Jateng. Karena selama ini, untuk administrasi pemerintahan masih menggunakan kertas.

Selain itu, layanan kepada masyarakat akan lebih cepat. Sebab pemangku jabatan bisa memonitor secara langsung proses surat menyurat melalui gawai, meskipun sedang tidak di kantor. Masyarakat pun mendapatkan manfaat dari kinerja ASN yang semakin simpel.

“Dengan elektronik tentu saja dokumen tak perlu dicetak, hanya saat dibutuhkan saja. Kalau selama ini kan sejak konsep pakai kertas, dicetak dikoreksi dulu. Yang terpenting lagi, tak terbatas ruang dan waktu, tak perlu menunggu dia (pejabat) duduk di kantor. Ini bagian mempercepat layanan masyarakat,” tutur Sekda.

Penyempurnaan Aplikasi

Dikatakan, aplikasi itu masih terus disempurnakan. Dia berharap seluruh pengguna Tata Praja memberikan feedback, untuk penyempurnaan aplikasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan, aplikasi bisa digunakan di semua instansi. Bukan hanya dinas atau OPD, namun meluas hingga satuan pendidikan dan UPT.

“Dulu kan kita antar (surat fisik) ke mana-mana. Sekarang cukup lewat handphone saja bisa lihat, koreksi, dan ditandatangani, termasuk disposisi. Ini digunakan di seluruh instansi termasuk SMA, SMK, SLB dan UPT dinas di bawah Pemprov Jateng,” tuturnya.

Riena menjelaskan, aplikasi Tata Praja terintegrasi dengan layanan “Sore Mase” (Sistem Otomatisasi Respons Layanan Helpdesk Manajemen Sertifikat Elektronik Tanda Tangan Elektronik- TTE). Dengan layanan ini, layanan TTE dapat difasilitasi oleh help desk berbasis chat bot Artificial Intellegence pada aplikasi Whatsapp, lewat nomor 0811 2607 753.

Riena berharap, pengguna Tata Praja bisa memberikan umpan balik, guna penyempurnaan aplikasi di masa depan.

“Harapannya seluruh ASN di Pemprov Jateng menggunakan tanda tangan elektronik, tidak tanda tangan basah lagi. Sehingga menjadi satu tata naskah dinas oleh Biro Organisasi, kearsipan disimpan oleh Dinas Arpus, kami memfasilitasi aplikasi tersebut,” katanya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS