Pemerintah Proyeksikan Anggaran Subsidi Listrik 2022 Jebol, Capai Rp131,02 Triliun
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memproyeksikan anggaran subsidi dan kompensasi listrik hinggg akhir 2022 akan mencapai Rp131,02 triliun. Membengkak dari anggaran pagu awal Rp100,6 triliun.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, bengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi listrik dibagi sebesar Rp66,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi sebesar Rp64,55 triliun.
"Jika tidak diberlakukan penyesuaian tarif untuk golongan nonsubsidi, ini tentunya menimbulkan beban kompensasi. Tahun 2022 saja, beban kompensasi berpeluang menjadi Rp64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik total 2022 outlook-nya akan berada di Rp131,02 triliun," kata Febrio dalam rapat Panja RAPBN 2023 antara Banggar DPR RI dengan Kemenkeu, Selasa 13 September 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
- Kemenko Perekonomian: Revisi PP 109/2012 Ganggu Iklim Usaha dan Rugikan Negara
- Linggarjati Targetkan Tim Bridge Siwo PWI Jateng Raih Medali Porwanas 2022
- Telkom Peringkat Pertama Top 100 Worldwide Rank LACP Annual Report Award 2022
- Inilah 10 Kota Layak Huni di Dunia Tahun 2022, Tak Ada Kota di Indonesia
- Gojek Berlakukan Kenaikan Tarif Baru GoRide
Lebih lanjut Febrio menyatakan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi saat ini masih dinilai lebih rendah dari harga keekonomian. Hal ini berisiko bagi keuangan negara.
Hingga saat ini pemerintah masih mengamati kebijakan tariff adjustment pelanggan nonsubsidi yang belum dapat sepenuhnya bisa diterapkan. Karena mempertimbangkan perkembangan hingga peluang kondisi perekonomian ke depan.
Febrio menambahkan total kompensasi pada 2017 hingga 2021 yang telah digelontorkan mencapai Rp95,4 triliun. Namun, anggaran itu justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu.
Kelompok penerima manfaat kompensasi listrik di tahun 2021 paling besar dinikmati oleh industri besar yang mencapai 49,7%, untuk bisnis besar 15%, rumah tangga mampu 32,4% dan 2,9% pemerintah.
“Adapun sebaran komposisi penerima manfaat subsidi listrik pada 2021 adalah sebesar 80,9% dinikmati oleh rumah tangga, 3,7% industri, bisnis 7,1%, sosial 7,9%, pemerintah 0,3%, dan lainnya sebesar 0,2%.,” ujar Febrio.(-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 Sep 2022