Pemerintah Mulai 1 Januari 2024, Berlakukan Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar
Semarang, Jatengaja.com - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.
Pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar, akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
- Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli Meninggal Dunia di Jakarta
- Kunjungan Kerja di Cilacap, Presiden Jokowi Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi RDF
- Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran 177.299 Anggota Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
- 5 Kejadian Menonjol Lakalantas di Jateng Selama 2023
- 5 Kejadian Menonjol Lakalantas di Jateng Selama 2023
“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” katanya Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024 dilansir dari esdm.go.id.
Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tandasnya.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, lanjut Tutuka, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi, karena pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
“Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap,” ujarnya.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
- Perkuat Literasi, BPR Arto Moro Jalin Kolaborasi dengan Helmy Yahya
- Kurang Diminati, Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik jadi Rp10 Juta
- Ekspor Jateng 2023 Capai 109,5 Persen
Sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan kesiapan menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.
“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” ujar Riva. (-)