Kurang Diminati, Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik jadi Rp10 Juta

Sulistya - Jumat, 29 Desember 2023 19:11 WIB
CEO Electrum Jack Yang memperkenalkan motor listrik H5 sekaligus menjelaskan perkembangan teknologi pendukung seperti baterai, Battery Swap Station (BSS), dan infrastruktur digital di Jakarta. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah berharap masyarakat melakukan konversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan pemerintah menaikkan subsidi untuk program konversi sepeda motor konvensional ke listrik menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya Rp7 juta.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp10 juta. Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," tutur Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo dalam keterangan resmi, Jumat 29 Desember 2023.

Dikutip dari www.trenasia.com, perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik, diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Selain peningkatan nilai bantuan, penerima bantuan yang semula hanya perseorangan, sekarang ditambah dengan penerima bantuan dari unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya.

Lebih lanjut Gigih menjelaskan bahwa aturan baru ini juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi pada saat Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, besaran nilai potongan biaya konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

"Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, kami berharap minat masyarakat menjadi meningkat. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik sangat penting dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon," pungkas Gigih.

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai. Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.

Program konversi sepeda motor listik akan membantu pemerintah dalam bertransisi energi dan mencegah perubahan iklim global, serta diyakini dapat membantu masyarakat dalam penghematan pengeluaran biaya bahan bakar hingga 80%.

Program konversi juga akan menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konversi yang sudah ada maupun bengkel baru yang akan dibentuk, serta tumbuhnya industri lokal komponen-komponen yang menunjang kegiatan konversi. Tak hanya itu, juga akan tumbuh portofolio bisnis pembiayaan dan leasing segmen motor listrik, serta terbentuknya pasar sekunder bagi penjualan motor listrik bekas. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS