Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap ETLE di Jateng Capai 636.764 Terbanyak di Indonesia

SetyoNt - Senin, 19 September 2022 17:44 WIB
Kapolda Jateng menyatakan Siapkan 22 Ribu Pesonel Polri dan TNI untuk Amankan 117 TPS Pemilu di Jateng (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah (Jateng) yang tertangkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mencapai 636.764 pelanggaran, terbanyak di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (19/9).

Menurut Kapolda pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran. Dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

“Jumlah pelanggar ETLE di Jateng denga denda yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp27 miliar merupakan terbesar di Indonesia ,” katanya.

Untuk penindakan melalui ETLE, lanjut Irjen Ahmad Luthfi saat ini memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.

Dengan adanya penindakan melalui ETLE, imbuh Kapolda Jateng diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jateng.

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolda Jateng.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

"Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS