NIK Sekarang Bisa Jadi NPWP, Ini Caranya

SetyoNt - Senin, 15 Januari 2024 10:09 WIB
Ghozali 'Everyday' daftar NPWP untuk bayar pajak/ Twitter @DitjenPajakRI.

Jakarta, Jatengaja.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku sepenuhnya pada Juli 2024.

Seperti diketahui NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Keberadaannya memiliki fungsi penting sebab beberapa persyaratan dalam mengurus administrasi ataupun pekerjaan memerlukan NPWP. Setiap NPWP memiliki nomor seri unik sebanyak 15 yang berbeda. Nomor seri tersebut bertujuan menjamin data wajib pajak agar tidak tertukar dengan lainnya.

Namun seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, nomor NPWP bagi orang pribadi bisa menggunakan NIK. Alasan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai bentuk untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Konsiderans huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2022.

Sejak dimulainya program tersebut pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada 53 juta orang yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP hingga Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP untuk melakukan validasi NIK secara mandiri. Lantas bagaimana cara tersebut? Berikut TrenAsia.com akan merangkumnya.

  1. Menyiapkan ponsel pintar ataupun laptop maupun perangkat elektronik lainnya yang tersambung dengan akses internet.
  2. Ketik dan kunjungi laman www.pajak.go.id lalu lakukan login.
  3. Bila login berhasil, lakukan pengecekan pada data diri melalui profil. Masukkan NIK dan identitas lainnya yang sesuai.
  4. Lakukan validasi terhadap NIK yang telah dimasukkan apakah telah cocok dengan KTP yang dimiliki.
  5. Jika data NIK yang diberikan sesuai, maka akan langsung tervalidasi.
  6. Setelah tervalidasi lakukan ubah profil dengan mengklik bagian tersebut
  7. Untuk memastikan NIK telah berubah menjadi NPWP, dapat melakukan logout dan login kembali dengan menggunakan NIK.

Cukup mudah dan tidak perlu keluar banyak tenaga untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Dengan tervalidasinya NIK menjadi NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam menggunakan fungsi NPWP sebagaimana mestinya. Adapun fungsi NPWP yaitu sebagai sebagai kode unik agar data tiap wajib pajak tidak tertukar satu sama lainnya.

Fungsi kedua, NPWP digunakan sebagai syarat dalam mengurus restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri adalah kondisi saat wajib pajak kelebihan dalam membayar pajak dan ingin menarik kelebihan tersebut.

Fungsi terakhir yaitu keberadaan NPWP dapat mempengaruhi besaran pajak pada wajib pajak. Mereka yang tidak punya NPWP akan dikenai pajak 20 persen lebih banyak daripada yang memiliki NPWP.

Selain itu, NPWP berfungsi sebagai salah satu syarat saat seseorang meminjam uang ke bank. Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), keberadaan NPWP juga dibutuhkan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 15 Jan 2024

Editor: SetyoNt
Tags pajakNPWPNIKBagikan

RELATED NEWS