Mulai 2024, Dishub Kota Semarang Tak Lagi Pungut Retribusi Biaya Uji KIR dan Perizinan Trayek
Semarang, Jatengaja.com - Dinas Perhubungan (Disub) Kota Semarang mulai tahun 2024 menghapuskan retribusi biaya pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan terminal.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan penghapusan beberapa objek retribusi tersebut menyesuaikan ketentuan undang-undang (UU) yang efektif berlaku mulai tahun depan.
“Aturan sesuai UU berlaku seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (Perda), kami sesuaikan tahun depan,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Rabu (30/8).
- Festival Kenthongan dan Ebeg Purbalingga Semarak
- Remaja Putri Harus Konsumsi Makanan Sehat
- Tekan Kenaikan Harga Pangan, Pemkab Sukoharjo Gelar GPM
- Berikut 5 Destinasi Super Prioritas Indonesia
- Guru Karyawan SMP N 7 Salatiga Ikuti Pengajian Rutin
Mulai 2024, lanjut Danang, retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan terminal tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub Kota Semarang.
Oleh karenanya, Dishub Kota akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parker yang potensinya cukup besar.
“Tumpuan pendapatan paling di parkir. Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik,” tandasnya.
Penerapan parkir elektronik perlu edukasi kepada masyarakat untuk taat mengikuti aturan. Di sisi lain, edukasi kepada juru parkir (jukir) juga diakuinya tidak mudah.
Selama ini, baik masyarakat maupun jukir terbiasa menggunakan transaksi tunai, sehingga perlu pengawasan agar penerapan parkir elektronik bisa maksimal.
"Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi jukir dan masyarakat, serta penambahan lokasi baru parker elektronik. Kadang, sudah pakai elektronik pun nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih mengubah kebiasaan tunai ke elektronik," paparnya.
Danan menambahkan berencana menyiapkan payung hukum bagi yang tidak menerapkan parkir elektronik akan diberi sanksi. (-)