Mitsuhiro Taniguchi, WNA Jepang Penggelap Dana Bantuan Covid-19 Ditangkap

Sulistya - Rabu, 08 Juni 2022 16:40 WIB
Polsek tegal rejo dan Imigrasi serta buronan WNA Jepang (Tangkap layar Youtube Ditjen Imigrasi)

Jakarta, Jatengaja.com - Mitsuhiro Taniguchi, buronan berkewarganegaraan (WNA) Jepang yang terjerat kasus penipuan dana subsidi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 di Jepang berhasil ditangkap.

Mitsuhiro ditangkap di Lampung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Imigrasi Bandar Lampung.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, Mitsuhiro Taniguchi berhasil diamankan pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Lampung.

“Kemarin kami mendapatkan laporan WNA Jepang (Mitsuhiro Taniguchi) tersebut telah diamankan oleh Polsek Tegal Rejo beserta jajaran divisi imigrasi lampung, dan langsung dibawa ke Jakarta,” katanya di sela konferensi pers pada Rabu, 8 Juni 2022, dikutip dari www.trenasia.com, media berjejaring www.jatengaja.com.

Ditambahkan, penangkapan Mitsuhiro Taniguchi bermula saat Kedutaan Besar Jepang datang ke Ditjen Imigrasi. Kemudian Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencari Mitsuhiro atas dugaan tindak pidana korupsi dana UMKM yang terdampak Covid-19 di Jepang.

Pihak Kedutaan Jepang juga menyampaikan paspor Mitsuhiro telah dibatalkan, dan meminta pihak imigrasi untuk menangkap Mitsuhiro yang diketahui sedang berada di Lampung.

“MT (Mitsuhiro Taniguchi) telah berada di Indonesia sejak 2020, sekitar 1,5 tahun,” kata Nyoman.

Di indonesia Mitsuhiro tinggal di Jakarta namun ketika ditangkap sedang berada di Lampung selama sepekan untuk menjalankan bisnisnya. Diketahui MT merupakan seorang Penanam Modal Asing dan sebagai Investor dalam usaha perikanan.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.

Polisi Jepang telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak.

Hal ini diduga masuk dalam kasus pemalsuan permohonan. Kemudian Mitsuhiro kabur ke Indonesia untuk menghindari hukuman. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS