Pemerintah Tidak Terburu-buru Transisi Pandemi ke Endemi

Sulistya - Kamis, 17 Maret 2022 07:07 WIB
Meski Kasus Konfirmasi Menurun, Pemerintah Tidak Terburu-buru Lakukan Transisi ke Endemi (Trenasia.com)

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah Indonesia tampaknya tidak ingin terburu-buru melakukan transisi dari pandemi ke endemi meski kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia semakin menunjukkan perbaikan, yaitu 14.408 per 15 Maret 2022.

Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19,” kata dr. Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3) seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 16 Maret 2022.

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi. Transisi endemi merupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi. Menurut dr. Nadia, pada saat endemi meskipun kasus COVID-19 masih ada, COVID-19 tidak akan mengganggu aktivitas sehari-hari lagi, baik itu aktivitas sosial, beragama, dan pariwisata. Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis kedua. Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 17 Mar 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS