Menteri Kelautan : Cegah Kesemrawutan Pembangunan Kabel Bawah Laut
Bandung, Jatengaja.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta seluruh pihak, bahwa pemanfaatan ruang laut harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut.
Selain itu, harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan meminta seluruh pihak secara bersama-sama, terlebih Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) mendukung penuh penataan kabel bawah laut yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
“Untuk mencegah kesemrawutan pembangunan kabel bawah laut di masa mendatang di perairan Indonesia, Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut,” tutur Trenggono ketika memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional ke-IV sekaligus Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) di Hotel Pullman Grand Central, Bandung, bebrapa waktu lalu.
Dijelaskan, Peda KM KP No. 14/2021 ini untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.
Sistem Perizinan
Selain itu, Trenggono juga menyampaikan untuk membangun iklim usaha yang kondusif Pemerintah menyiapkan pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien.
Askalsi adalah organisasi yang menaungi penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di Indonesia. Munas dan Raker diselenggarakan dengan tema “Peningkatan Sinergi Askalsi dengan Pemerintah”, dengan Agenda Pergantian Dewan Pengawas dan Pengurus, serta Penyusunan Garis Besar Program Kerja untuk Tahun 2021-2024.
Acara dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, Plt Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK Sigit Reliantoro.
Hadir pula Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian KP, Suharyanto, dan Kabid Kominfo Deputi VII Kemenko Polhukam Kol (Inf) Susilo.
Ketua Umum Askalsi, Lukman Hakim menegaskan komitmen pihaknya dalam mematuhi KM KP Nomor 14 Tahun 2021 tersebut. Lukman meyakini dengan aturan yang ada akan menciptakan ketertiban sehingga sumber daya laut akan semakin optimal digunakan yang pada akhirnya akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri.
Pengurus Askalsi
Askalsi berdiri Desember 2013, saat ini beranggotakan 12 perusahaan penyelenggara SKKL, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), PT Indosat Tbk, PT XL Axiata, PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), PT Nap Info Lintas Nusa, PT Pgas Telekomunikasi Indonesia, PT Ketrosden Triasmitra, PT Mega Akses Persada, PT LEN Telekomunikasi Indonesia, PT Super Sistem Ultima, dan PT Comunication Cable Systems Indonesia (CCSI).
Dikatakan, total panjang kabel bawah laut SKKL yang telah dibangun dan diselenggarakan di Indonesia oleh anggota Askalsi sepanjang lebih dari 55.069 Km.
Panjang kabel kabel bawah laut itu akan terus bertambah mengingat geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan yang masa depannya sangat tergantung dengan hadirnya kabel laut SKKL untuk memastikan tidak terjadi digital divide sehingga terwujudnya transformasi digital di Indonesia.
Dalam Munas IV Askalsi, ditetapkan Herlan Wijanarko dari PT Telkom sebagai Ketua Dewan Pengawas, Akhmad Ludfy dari PT Telkom IndonesiaTbk sebagai Ketua Umum, Resi Yuki Bramani dari PT Mora Telematika Indonesia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Elly Noor Qomariyah dari PT Indosat,Tbk sebagai Bendahara untuk periode kepengurusan ASKALSI Tahun 2021-2024. (-)