Negara Terancam Tekor Rp 38,9 Triliun, Menteri ESDM Diminta Evaluasi Kebijakan Harga Gas US$6

Sulistya - Senin, 15 November 2021 15:45 WIB

Petugas PGN tengah melakukan pengecekan rutin Gas Engine di Plaza Indonesia. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pemerintah telah kehilangan kehilangan hingga Rp 4,3 triliun dari kebijakan Harga Gas Gumi Tertentu (HGBT) periode 2020 dan semester I-2021. Hal itu berdasarkan hasil review HBT selama periode pelaksanaan tahun 2020 saja. Jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, Kemenkeu memperkirakan pendapatan negara yang hilang akan mencapai sekitar Rp38,9 triliun.

Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor S-846/MK.02/2021 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 20 September 2021, terungkap bahwa kebijakan harga gas US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) belum mampu menghasilkan nilai tambah yang optimal terhadap ekonomi dan penerimaan negara. Seperti perpajakan, devisa, dan penghematan subsidi pupuk serta listrik.

Sri Mulyani kemudian mengungkapkan hasil reviu tahun 2020. Selama periode tersebut penerimaan bagian negara turun sebesar Rp 6,6 triliun atau 27,3% dari total penerimaan gas bumi.

Di sisi lain, berkat harga gas bumi US$6 terjadi penghematan subsidi senilai Rp 2,3 triliun yaitu dari subsidi pupuk hemat sebesar Rp 1,2 triliun dan penghematan subsidi listrik hemat Rp1,1 triliun.

"Dibandingkan penurunan pendapatan negara yang mencapai Rp6,6 triliun, terjadi gap sebesar Rp4,3 triliun," tulis Sri Mulyani dalam suratnya seperti dikutip oleh TrenAsia.com, Senin, 15 November 2021.

Dari hasil reviu Kemenkeu terungkap bahwa penyerapan volume gas bumi tertentu tidak maksimal. Pada 2020, realisasi penyerapan hanya mencapai 74,8% atau sebanyak 1.934,8 BBTUD dari total alokasi gas bumi yang disediakan sebanyak 2.587,8 BBTUD.

Dampak

Menurut Sri Mulyani, unutilized volume yang mencapai 25,2% pada tahun 2020 itu jika tidak dilakukan komersialisasi kepada pembeli gas bumi maka akan berdampak terhadap pencapaian lifting gas bumi.

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40 tahun 2016 jo Perpres no 121 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi. Beleid itu mengatur beberapa ketentuan pokok. Diantaranya; penyesuaian harga gas bumi sebagaimana merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan (pasal 5 ayat (4).

Pasal 9 ayat (1) beleid itu menyebutkan bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan harga hgas bumi tertentu dan pengguna gas bumi yang memperoleh harga gas bumi tertentu, setiap tahun atau seaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di dalam negeri.

Dalam bagian akhir suratnya, Menkeu menyampaikan sejumlah pandangannya. Pertama, Menteri ESDM perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT sesuai Pasal 9 Ayat 1 Perpres Nomor121 Tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan data lengkap dan jelas atas hasil yang diperoleh dari kebijakan HGBT dan penyempurnaan yang perlu dilakukan ke depan.

Kedua, perlu dilakukan penelitian dan perhitungan kembali alokasi gas bumi harga tertentu kepada masing-masing perusahaan untuk meminimalkan terjadinya unutilized volume.

Ketiga, SKK Migas perlu memonitor dan melakukan komersialisasi terhadap unutilized volume untuk mencapai target lifting gas bumi dan penerimaan negara.

Keempat, diperlukan kajian komprehensif terlebih dahulu tas usul penambahan volume gas bumi, jumlah perusahaan dan jenis sektor industri pengguna gas bumi tertentu eksisting sebagaimana ditetapkan dalam (Perpres) No 40 tahun 2016 jo Perpres no 121 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi, Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 untuk sektor industri dan Kepmen ESDM No 91K/2020 untuk sektor kelistrikan.

"Demikian disampaikan, atas perhatian saudara menteri, diucapkan terima kasih ," demikian punutup surat Sri Mulyani kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sebelumnya pada 6 April 2020 Menteri ESDM merilis Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pasal 3 ayat 1 dalam beleid itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US4 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 15 Nov 2021

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS