Menkeu Setujui Kenaikan Tarif Masuk Kawasan Borobudur hingga 150%, Segini Tarifnya

Sulistya - Kamis, 04 Mei 2023 10:35 WIB
Ilustrasi kawasan Borobudur. (Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Badan Pelaksana Otorita Borobudur mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur. Kenaikan tarif diatur hingga 150% di tanggal merah atau puncak musim liburan.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam beleid itu, Menkeu menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 sampai Rp15.000 per orang per sekali masuk.

Dengan demikian, tarif bakal melonjak menjadi Rp10.000 hingga Rp37.500 per orang jika kenaikan tarif 150% diberlakukan.

“Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan,” demikian bunyi Pasal 13 aturan tersebut seperti dikutip dari www.trenasia.com, Kamis (3/5/2023).

Untuk wisatawan asing, pemerintah menyatakan tarif masuk kawasan Borobudur bisa naik 200% dari tarif normal. Detail kenaikan tarif masuk kawasan akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal pada PMK.

Meski demikian pemerintah memberi pengecualian terhadap sejumlah kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan, pertolongan bencana alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus pemerintah atau kegiatan yang tidak bersifat komersial. Semua kegiatan itu tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur.

Kenaikan tarif kawasan Borobudur bisa jadi pintu masuk untuk naiknya tarif masuk ke Candi Borobudur. Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa kali telah mengkaji kenaikan tiket Candi Borobudur.

Untuk wisatawan lokal, pemerintah tengah mengkaji tarif Rp100.000 hingga Rp150.000 per orang. Semula turis dalam negeri ditetapkan tarif Rp25.000 (anak) hingga Rp50.000 orang (dewasa). Adapun tarif untuk wisatawan asing rencananya dipatok Rp500.000 per orang. Sebelumnya tarif untuk wisatawan mancanegara per orang sebesar Rp225.000 (anak) dan Rp375.000 (dewasa). (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS