Mau Mudik, Anak Usia 6-17 Tahun Harus Tes Antigen

Sulistya - Kamis, 14 April 2022 09:42 WIB
Ilustrasi mudik

Jakarta, Jatengaja.com - Muncul lagi aturan terbaru mudik Lebaran 2022, khsususnya bagi anak- anak usia 6 - 17 tahun. Sebelumnya disebutkan, anak-anak yang belum bisa disuntik vaksin booster cukup menunjukkan sudah dua kali vaksin dan perjalanan mudiknya didampingi orangtua sudah memenuhi persyaratan mudik.

Namun kini, aturan itu sepertinya sudah tidak berlaku, karena telah muncul atuaran baru yang dikatakan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Untuk itu bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman segera persiapkan persyaratan yang diberlakukan pemerintah. Khususnya bagi para orangtua yang hendak mudik dengan anak-anak ke kampung halamannya.

Penyesuaian Kebijakan

Para orangtua perlu memperhatikan aturan mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak. Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.

Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 baru.

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6 - 17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

Adapun anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022). (-)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 14 Apr 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS