KSPI Tuntut UMP Jateng 2023 Naik 13 %

SetyoNt - Kamis, 13 Oktober 2022 11:14 WIB
Buruh anggota KSPI gelar demonstrasi menuntut UMP Jateng 2023 naik 13 % (Jatengaja.com/Dickri T. Badi)

Semarang, Jatengaja.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13%.

Sekretaris KSPI JAteng, Aulia Hakim menyatakan tuntutan kenaikan upah sebesar 13%n itu diperoleh dari prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 mendatang.

“Analisa kajian kami di KSPI inflasi tahun depan akan tembus 7 persen. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi, prediksi kami akan tembus 4,8 persen. Artinya, kalau itu hanya pertumbuhan dan inflasi itu hanya 12,8 persen kami bulatkan menjadi 13 persen,” kata Aulia kepada wartawan pada demonstrasi buruh KSPI di depan kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/10).

Dalam aksinya selain menuntut kenaikan UMP Jateng sebesar 13%, buruh juga menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan dan mencabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Lebih lanjut Aulia menyatakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam penetapan UMP agar tidak menggunakan produk UU Cipta Kerja, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kami berharap Pak Ganjar harus punya keberanian seperti tahun 2019 dan 2020 lepas dari aturan Omnibus Law,” ujarnya.

Jateng menurut Aulia agar bisa berkaca kepada Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnyayang tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja dalam menentukan upah.

Sementara survei yang dilakukan KSPI Jateng, sebanyak 60% buruh di Jateng saat ini memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hutang. Angka tersebut mengalami kenaikan lantaran pada tahun 2021 lalu, jumlahnya sebesar 40%.

"Teman-teman buruh di daerah Semarang sekarang yang berhutang itu hampir 60 persen. Karena itu, kami meminta UMP yang akan ditetapkan pada 20 November mendatang, naik 13 persen,” katanya. (-)

Penulis : Dikri T. Badi

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS