KPU Kota Semarang Sebut Jumlah TPS Pemilu 2024 Bertambah Menjadi 4.637 Buah
Semarang, Jatengaja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 4.637 buah.
Jumlah TPS di Kota Semarang ini mengalami penambahan dibandingkan atas Pemilu tahun 2019 sebanyak 4.542 buah.
“Jumlah TPS mengalami penambahan untuk Pemilu 2024 menjadi 4.637 TPS ini belum termasuk TPS khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit (RS),” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dilansir semarangkota.go.id, Selasa (14/3).
- Inner City Management Komit Berinovasi dan Lakukan Terobosan
- BI Sebut Konsumen Tetap Optimistis Terhadapan Kondisi Perekenomi Jateng
- Ganjar Cek Perbaikan Jalan Solo-Purwodadi Pastikan Nyaman Dilalui Saat Lebaran 2023
- UIN Walisongo Semarang Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
- Kabar Gembira, Indonesia Dapat Prioritas Tambahan Kuota Haji 2023 dari Arab Saudi
TPS khusus, lanjut Henry kemungkinan juga akan dibangun di panti wreda dan sekolah-sekolah yang menerapkan sistem boarding school atau asrama yang tidak memungkinan siswa meninggalkan sekolah.
"Kemungkinan penambahan TPS di panti-panti wreda, kemudian sekolah yang menerapkan boarding school yang tidak memungkinkan orang-orang kembali ke wilayah masing-masing, dan di situ memang banyak pemilihnya. Ini kan juga bagian fasilitasi," terang Nanda, sapaannya.
Kenaikan jumlah TPS, lanjut Hendri karena adanya penambahan pemilih baru berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hingga 100 ribuan orang.
DP4 nantinya akan di-break down sesuai alamat masing-masing karena kemungkinan sudah yang meninggal dunia atau alamatnya sudah pindah.
“Kami akan susun ulang. Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) akkan tugasnya memutakhirkan data tersebut," jelasnya.
Pantarlih akan mengecek data pemilih misalnya apakah yang bersangkutan masih berdomisili, sudah pindah, sudah meminggal, atau sudah beralih status, termasuk jika ada pemilih baru.
"Kalau ada pemilih baru akan ditambahka, sehingga, pantarlih menjadi penentu bagaimana penyusunan DPS (daftar pemilih sementara) untuk Pemilu 2024,” katanya. (-)