Kepala DPMPTSP Kota Semarangan Tegaskan Tak Ada Biaya Urus Perizinan alias Gratis

SetyoNt - Kamis, 23 Maret 2023 15:49 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Semarangan Tegaskan Tak Ada Biaya Urus Perizinan alias Gratis (Jatengaja.com/istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Kepala Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Widoyono menegaskan biaya perizinan gratis, tak ada pungutan biaya apapun.

Widoyono mengaku pernah menemukan konsultan yang meminta biaya kepada kliennya. Padahal, tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada DPMPTSP dalam pengurusan izin.

Oleh karenanya, DPMPTSP meminta kepada masyarakat supaya segera melapor jika ada oknum yang menarik biaya kepengurusan perizinan di Kota Semarang agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami memang pernah menemukan ada konsultan ngomong kalau ada biaya dan sebagainya. Itu bohong. Kalau ada yang minta biaya, sampaikan saja biar kami tindak,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id.

Kepada masyarakat, lanjut Widoyono mengimbau untuk mengurus sendiri perizinan sehingga tidak ada oknum-oknum yang menarik biaya dengan alasan dibayarkan kepada pemerintah.

“Mengurus izin di Kota Semarang mudah. Jika masyarakat merasa bingung, DPMPTSP juga melakukan pendampingan,” tandasnya.

Menanggapi keluahan masyarakat tentang lamanya pelayanan perizinan, Widoyono tidak memungkiri adanya masalah tersebut. Menurutnya, perizinan berkaitan dengan sejumalah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya meski leading sektor perizinan berada pada DPMPTSP.

Semisal persetujuan bangunan gedung (PBG), surat layak fungsi, dinas teknis yang menanganu adalah Dinas Penataan Ruang. Perizinan perdagangan ada pada Dinas Persagangan. Perizinan apotek, toko obat, dan sejenisnya pada Dinas Kesehatan.

“Perizinan melalui OSS SBa. Itu masuk ke dasboard ke dinas, ada kunjungn lapangan dan lain-lain Begitu sudah clear, tidak akan muncul jika belum diklik oleh dinas berkaitan," jelasnya.

Dengan adanya forum konsultasi publik, dia berharap, ada masukan dari masyarakat agar pihaknya bisa meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Semarang.

Terlebih, forum komunikasi publik sudah diamanahkan dalam undang-undang khusunya perizinan harua diuji oleh publik terutama standar pelayanan.

Pada triwulan pertama 2023, penilaian pelayanan perizinan berada pada 86%. DMPTSP terus menggali kekurangan pelayanan perizinan.

“Selama ini, hal yang kerap menjadi kendala dalam pengurusan perizinan adalah persoalan internet. Begitu internet mati, pelayanan perizinan terganggu. Selain itu, persoalan listrik juga demikian. Internet tidak terlepas dari Kominfo yang memiliki kewenangan internet security dan keamanan data," ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS