Selama Ramadhan Operasional Kafe dan Karaoke di Wonogiri Dibatasi Sampai Pukul 23.00 WIB

SetyoNt - Kamis, 23 Maret 2023 14:51 WIB
Selama Ramadhan Operasional Tempat Hiburan Malam di Wonogiri Dibatasi Sampai Pukul 23.00 WIB (ilustrasi tempat hiburan malam/dok.trenasia.com)

Wonogiri, Jatengaja.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membatasi waktu operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023 hanya boleh bukan sampai pukul 23.00WIB.

Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto mengatakan, Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023, perihal Imbauan dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Wonogiri,” katanya dilansir dari jatengprov.go,id, Kamis (23/3).

Pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe, dan karaoke, hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, dan pukul 24.00 WIB pada akhir pekan.

Lebih lanjut Haryanto menyatakan, pembatasan waktu operasional tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan dan ketentraman, khususnya selama Ramadhan.

Haryanto menambahkan telah melakukan koordinasi penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Wonogiri, baik melalui paguyuban pariwisata, media sosial, siaran radio, dan forum grup Whatsapp. Imbauan ini ditujukan bukan hanya untuk para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah tersebut

“Kami telah melakukan upaya koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” ujanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo menyampaikan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku, jika menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam.

Pada pelanggaran pertama, Satpol PP akan melayangkan surat teguran dan membuka sarana diskusi dengan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Namun, apabila teguran tidak diindahkan hingga tiga kali berturut-turut, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai regulasi.

“Pada prinsipnya kami mengawal terus dan mengupayakan penegakkan perda (peraturan daerah) dengan melakukan pembinaan yang persuasif dan humanis,” ujarnya.

Meski demikian, Joko mengatakan para pelaku usaha di Wonogiri memiliki ketaatan yang tinggi terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, komunikasi antarpelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata dengan instansi terkait, terjalin erat dan baik.

“Pelaku usaha di Wonogiri semua taat. Komunikasi juga berjalan baik. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS