Kementerian BUMN Undur Pendaftaran Jadi 11 Mei, Ini Syaratnya

SetyoNt - Jumat, 05 Mei 2023 17:37 WIB
Kementerian BUMN. (Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengundur pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 menjadi tanggal 11 Mei 2023 dari semula dijadwalkan akan mulai dibuka pada Jumat 5 Mei 2023.

Pengunduran pendaftaran, menurut Kementerian BUMN agar persiapan para calon pendaftar bisa lebih baik dalam menyiapkan persyaratan yang diperlukan sehingga jumlah yang mendaftar bisa lebih banyak.

Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN mengatakan pembukaan dan registrasi online RBB 2023 mundur dari 5 Mei 2023 menjadi 11 Mei 2023.

“Harapan dapat memberikan ruang bagi para talenta muda untuk melakukan persiapan lebih optimal,” demikian pernyataan Kementerian BUMN di Instagram resmi, Jumat (5/5), dilansir trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

FHCI Kementerian BUMN belum menginformasikan sampai kapan pendaftaran bakal dibuka. Hal ini mengingat awalnya registrasi bakal berlangsung 5-20 Mei 2023. FHCI juga tidak menjelaskan apakah penundaan tersebut bakal berefek kepada tahapan RBB 2023 secara keseluruhan.

Hingga kini situs resmi untuk pendaftaran RBB 2023 yakni rekrutmenbersama.fhcibumn.id juga belum dapat diakses.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan Rekrutmen Bersama BUMN terbagi ke dalam lima fase. Tahap final berupa kelulusan peserta bakal diumumkan pada 16 Agustus 2023, tepat sehari sebelum HUT ke-78 RI.

Sebagai informasi, ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi RBB 2023. Berikut uraiannya:

1. Pendaftar merupakan warga negara Indonesia (WNI).

2. Usia maksimal 27 tahun untuk lulusan Diploma III per 1 Desember 2022. Sementara untuk lulusan Diploma IV dan S1 maksimal 30 tahun dan lulusan S2 maksimal 35 tahun pada tanggal yang sama.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

6. Memiliki dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.

7. Memiliki sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

8. Memiliki rekomendasi komunitas untuk pelamar yang berprestasi di bidang olahraga, seni, digital creator, dan start-up apabila ada. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 05 May 2023

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS