Kemenag Cabut Izin Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT NSWM
Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri karena kerap telantarkan jemaah umrah.
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief pencabutan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.
- Jumlah Pengunjung Menara Langit Ketep Pass Saat Libur Lebaran Sentuh 4.000 Orang
- Konglomerat Indonesia Ini Beli Mal di Singapura Senilai Rp9,4 Triliun
- Menikmati Keindahan Tujuh Gunung dari Menara Langit Merapi Ketep Pass
- 1.300 Orang Akan Semarakkan Festival Ogoh-ogoh Kota Semarang
- Setelah Taiwan, Giliran Malaysia Tarik Peredaran Indomie Rasa Ayam Spesial
“PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (28/4).
Menurut Hilman pencabutan izin PT NSWM karena telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat yang dilakukan secara berulang.
“Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” ujarnya.
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya, serta patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” tandasnya.
Nur Arifin meminta PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.
“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” ujarnya. (-)