Kades Se-Kabupaten Semarang Tandatangani Pakta Integritas Tak Korupsi APBDes 2023
Semarang, Jatengaja.com - Para kepala desa (Kades) se- Kabupaten Semarang menyatakan sikap tidak akan melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.
Dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (5/1), pernyataan sikap para se-Kabupaten Semarang ditungkan dengan melakukan penandatangan pakta integritas pelaksanaan APBDes 2023
Penandatangan pakta integritas pelaksanaan APBDes 2023 dilakukan 208 Kades dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, di pendapa rumah dinas bupati setempat, Selasa (3/1).
- KRI Makassar-590 Bantuan KASAL Akan Angkut BBM dan Logistik ke Pulau Karimunjawa
- Telkom Ambil Posisi Jadi Pemain Besar di Industri Data Center
- BPOM Tegaskan Produk Skincare dan Kosmetik Tak Berizin Adalah Ilegal, Harus Dimusnahkan
- Ikuti SIG Video Kreatif, Berhadiah Sepeda Listrik, iPhone 13 Pro, Kamera Sony, dan Lainnya
- Undip Terjunkan 2.645 Mahasiswa KKN di Sejumlah Daerah di Jateng
Kades Kemetul, Susukan, Agus Sudibyo membacakan naskah pakta integritas mewakili para kades sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dana APBDes.
“Kades akan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersikap jujur dalam menjalankan tugas.Turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,” ujar Agus.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meminta kepada para Kades untuk mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat melaksanakan APBDes.
“Laksanakan pernyataan pakta integritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegaskan.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno menyampaikan, penandatanganan Pakta Integritas kali ini sebagai wujud kesiapan kades mengelola keuangan desa.
“APBDes harus dikelola secara akuntabel dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Pada 2023, lanjutnya, pemerintah desa akan menerima dana transfer desa senilai total Rp337.166.044.000, terdiri dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah. Angka itu meningkat Rp13.934.526.000, dibanding tahun lalu. (-)