Jika PPKM Level 3 Diterapkan, Harus Ada Sosialisasi

Sulistya - Kamis, 02 Desember 2021 20:07 WIB
Taman Pierre Tendean di Kota Semarang

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh kabupaten/kota pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 mendatang.

Dengan penerapan PPKM Level 3 tersebut, maka tentu akan diberlakukan pembatasan-pembatasan kembali, terutama di sektor seperti tempat wisata, pusat perbelanjaan, mall, dan rumah makan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan, pemkot Semarang perlu melakukan sosialisasi jika PPKM level 3 bakal diterapkan. Itu karena Pemkot Semarang saat ini sedang berada di Level 1 dimana aktivitas masyarakat, perekonomian, dan bisnis sudah mulai normal kembali.

Pria yang akrab disapa Pilus itu menuturkan, dengan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat patuh terhadap aturan yang ada.

"Ya harapannya biar masyarakat nggak kaget dan bisa menerima kebijakan dari pusat penerapan PPKM Level 3 ini yang diterapkan di Semarang," katanya di laman semarangkota.go.id.

Menjaga

Dengan demikian, apabila nanti akan berlaku PPKM Level 3 di Kota Semarang, paling tidak masyarakat Semarang sudah mendapatkan sosialisasi terkait pembatasan yang akan dilakukan, guna menekan adanya potensi muncul Covid-19 gelombang ketiga.

"Kita sosialiasikan dulu, mau nanti jadi atau tidak ya intinya Pemkot Semarang harus menjaga kotanya sendiri dari potensi gelombang ketiga ini," tuturnya.

Seperti pengalaman gelombang kedua usai libur lebaran Juni-Juli lalu, bisa jadi pembelajaran dan tolak ukur untuk mengecah datangnya gelombang ketiga. Pergerakan masyarakat saat libur Nataru, harus terus diawasi dengan sebuah regulasi, apalagi Semarang saat ini menjadi destinasi wisata jujukan wisatawan. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS