Januari-Juli 2022, Sebanyak 260 WNI Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

SetyoNt - Kamis, 28 Juli 2022 17:39 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari. (Jatengaja.com/istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Selama Januari hingga Juli 2022 diketahui sebanyak 260 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan sebagai tenaga kerja di Kamboja

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, Kamis (28/7).

Oleh karenanya, Sakina menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah (Jateng) untuk berhati-hati jika ingin berangkat kerja ke Kamboja.

“Kami mendapat informasi dari duta besar RI di Kamboja, sepanjang tahun ini saja sudah ada 260 WNI yang mengadu tertipu. Jumlah itu akan bertambah terus,” katanya.

Lebih lanjut Sakina menyatakan, saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Kamboja terkait kasus penyekapan 54 orang WNI sebagai tenaga kerja di Kamboja.

Menurutnya dari sebanyak 54 orang WNI yang disekap di Kamboja itu terdapat sebanyak 10 orang warga asal Jateng yang berada dalam rombongan.

“Dari Jateng ada 10 orang, tapi kami update terus dan komunikasi dengan mereka untuk memastikan mereka aman,” tandas Sakina.

Seperti diketahui, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo gerak cepat menangani laporan warga terkait dugaan penyekapan 54 WNI di Kamboja.

Laporan itu diterima Ganjar lewat media sosial dari seorang warganet dengan akun @angelinahui97. Warganet tersebut melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.

Ganjar pun meminta Disnakertrans Jateng untuk segera melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti. Perintah itu langsung dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng. Laporan itu langsung dicek dan ditindaklanjuti dengan pihak terkait.

Para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, call center dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan mengunakan agency perseorangan dengan setiap WNI yg berangkat dengan agency yang berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan, bahwa dimungkinkan dalam tiga hari kedepan akan diperdagangkan.

Pemprov Jateng sudah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan PMI.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, dan sedang dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas setempat serta berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS