Informasi Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026 Adalah Hoaks
Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan informasi adanya pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 adalah hoaks.
Informasi pemadaman internet tersebut beredar melalui dokumen surat yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen surat palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
- IDCloudHost Hadirkan Bare Metal Server dengan Resource Dedicated di Indonesia
- Kafilah Jateng Peraih Juara MTQ Nasional 2026 Diguyur Bonus Uang Puluhan Juta
- Wagub Taj Yasin Targetkan Kemiskinan Jateng Turun Jadi 8,70% di Akhir 2026
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan, dokumen tersebut palsu, karena tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar.
“Informasi dan surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan Kemkomdigi adalah tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” katanya di Jakarta Pusat dilansir Infopublik.id, Kamis 24 September 2026.
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.
Ia juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional, seperti yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Untuk itu, Angga meminta masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.
Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Angga mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
- Pemprov Jateng Gulirkan Program JTAB Petani Gajian, Tiap Bulan Petani Dapat Gaji
- Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2026
- Lindungi Konsumen, BI Sebut Perlu Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral dan Negara
Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. (-)
