Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Jatengaja.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukuman mati ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hukuman atas Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam amar putusan menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan tidak ada alasan pemaaf.
- Pasutri Warga Sragen Ini Olah Limbah Kulit Pisang Jadi Cemilan Lezat
- Angka Kehamilan Usia Muda di Jateng 23 Per Seribu Penduduk di Bawah Jabar dan Jatim
- Kementan Jamin Ketersediaan Bawang Merah dan Cabai Selama Puasa Hingga Lebaran 2023
- Badai PHK Belum Usai, Meta Akan Kembali PHK Karyawan
- Harga Beras dan Minyak Goreng Ditarget Turun di Jateng
Menurut Imam Santoso, terdakwa Sambo dinillai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga tidak mendapatkan keyakinan yang cukup tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang, yang disebut-sebut menjadi 'trigger' atau pemicu dalam pembunuhan berencana itu. (-)
Tulisan ini telah tayang di starbanjar.com oleh Ahmad Husaini pada 13 Feb 2023