Gubernur Jateng Minta Kades Jangan Diganggu Atau Diancam dengan Hukuman Pidana Penjara
Semarang, Jatengaja.com - Para kepala desa di Jawa Tengah (Jateng) tidak boleh sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana penjara, karena akan mengganggu pembangunan di desa.
Hal ini disampaikan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat memberikan arahan kepada 7.810 kepala desa (Kades) pada kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang, Selasa (29/4/ 2025).
Gubernur Jateng menyatakan akan menjamin perlindungan kepada semua kepala desa (Kades) di wilayahnya dalam menjalankan program-program pembangunan, dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Lewat Dedicated Server Baru, IDCloudHost Siap Dukung Bisnis Berbasis AI dan SaaS
- Inovasi Produk dan Skala Usaha Meluas, Semua Berkat LinkUMKM BRI
- Gubernur Jateng Wajibkan 7.810 Kades untuk Ikuti Sekolah Antikorupsi
- Konglomerat Korsel Temui Presiden Prabowo, Komitmen Tambahh Investasi Senilai Rp28,6 Triliun
- Perempuan Dituntut Kuasai Literasi Keuangan untuk Hindari Penipuan dan Kejahatan
“Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa. Pulang dari sekolah antikorupsi), tiga pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit di pidana,” kata Ahmad Luthfi.
Melalui kegiatan sekolah antikorupsi, lanjut mantan Kapolda Jateng ingin mendorong program pembangunan di desa di Jateng berjalan lancar.
Oleh karenanya, ia memberikan pemahaman kepada 7.810 Kades tentang aturan hukum melalui Sekolah Antikorupsi yang baru kali pertama di Indonesia.
Gubernur Jateng menambahkan, ingin mengefektifkan kembali fungsi tiga pilar di pemerintahan desa yang meliputi Kades/Lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan Rp1,2 triliun di 2025. Jika pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng, maka akan berdampak besar,” ujar Ahmad Luthfi.
Oleh karenanya, pendampingannya tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja, tapi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan pendampingan.
"Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan," tegasnya.
Melalui Sekolah Antikorupsi itu, Ahmad Luthfi meminta para Kades bertanya sebanyak-banyaknya pada narasumber. Kades harus tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal dalam pembangunan desa. Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dulu," ujarnya. (-)