Gubernur Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Senilai Rp1,958 Juta Naik 8,01%

SetyoNt - Senin, 28 November 2022 16:34 WIB
Gubernur Ganjar (dua dari kanan) Umumkan UMP Jateng 2023 Senilai Rp1,958 Juta Naik 8,01% (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 senilai Rp1.958.169,69.

Besarnya UMP Jateng tahun 2023 naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng tahun 2022 senilai Rp 1.812.935.

“UMP Jateng tahun 2023 senilai Rp1.958.169, 69. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” kata Ganjar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan UMP Jateng 2023 di Semarang, Senin (28/11).

Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jateng menuturkan inflasi Jateng diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai αlfanya angka 0,3.

“Mendasari UMP Jateng Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMK adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” jelasnya.

Ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Ganjar menambahkan keputusan UMP Jateng 2023 telah melalui serangkaian tahapan, dengan mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Gubernur Jateng menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha, salah satunya melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS