Ganjar Kucurkan Dana Rp277 Milliar Untuk Insentif Guru Keagamaan di Jateng

SetyoNt - Kamis, 13 April 2023 22:57 WIB
Gubernur Jateng Ganjar menyatakan mengkucurkan Dana Rp277 Milliar Untuk Insentif Guru Keagamaan di Jateng (dok/Humas Prov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengucurkan anggaran dana senilai Rp277 miliar untuk insentif guru agama pada tahun 2023.

Dana insentif tersebut diberikan untuk sebanyak 230.830 guru keagamaan dari lima agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Ganjar menyatakan insentif tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam mengupayakan kesejahteraan terhadap guru agama. Di mana setiap guru mendapatkan Rp1,2 juta per tahun.

“Kami terima kasih kepada guru keagamaan di Jateng yang telah memberikan edukasi kepada anak didiknya dengan baik. berharap, para guru agama ini semakin semangat dalam mengajar dengan adanya insentif ini,” ujarnya, Kamis (13/4).

Menurut Gubernur Jateng, guru agama merupakan garda terdepan dalam mensiarkan moderasi beragama sehingga perlu untuk mendapatkan perhatian khusus.

Dana insentif tersebut diberikan untuk 230.830 guru keagamaan dengan rincian penerima, guru agama Islam sebanyak 223.373 orang, guru agama Kristen sebanyak 5.651 orang.

Guru agama Katolik sebanyak 1.089 orang, guru agama Hindu sebanyak 548 orang, dan guru agama Buddha sebanyak 169 orang.

“Para guru keagamaan adalah ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada setiap masyarakat terutanya berkaitan dengan ilmu agama, budi pekerti, dan juga kebhinekaan,” ujarnya.

Jumlah guru keagamaan penerima insentif pada 2023 meningkat bila dibandingkan dengan penerima insentif pada 2022 yang hanya 211.455 orang.

Untuk penyaluran insentif itu telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna memastikan data guru keagamaan yang mendapatkan insentif valid.

“Kami bekerjasama dengan Kemenag yang melakukan verifikasi dan validasi, sehingga data itu yang kami pakai, untuk bisa memberikan anggaran yang diberikan,” kata Ganjar. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS