Dua Kali Berturut-turut Dapat DID, Pemkot Semarang Terima Apresiasi dari KPK

Sulistya - Sabtu, 11 Desember 2021 07:37 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima penghargaan dari KPK. (Jatengaja.com/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dengan berbagai upaya yang dilakukan itu, Pemerintah Kota Semarang berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Republik Indonesia. Atas pencapaian itulah, KPK RI lantas menganugerahi penghargaan untuk Pemerintah Kota Semarang pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, dan Wamen Kemenkeu RI, Suahasil Nazara kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Gedung Juang KPK dalam puncak perayaan hari anti korupsi sedunia, Kamis (9/12).

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengungkapkan, jika capaian ini menunjukkan adanya komitmen jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah yang dipimpinnya.

"Kami mendorong sebuah sistem dimana kawan-kawan di Pemkot Semarang seperti bekerja dalam sebuah aquarium. Sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh ASN dapat dilihat oleh masyarakat. Karenanya, Saya selalu menghimbau kepada kawan-kawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berani menjalankan program, tetapi jangan melanggar aturan,” kata Hendi dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Hendi berharap, penghargaan dari KPK tersebut mampu memotivasi semangat seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk terus bahu membahu, bergerak bersama mencegah dan meminimalkan potensi-potensi korupsi.

Apresiasi

Adapun rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia dibuka Presiden Joko Widodo dan ditutup Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Apresiasi KPK tersebut merupakan penghargaan setinggi-tingginya dari KPK kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah berhasil mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahannya sehingga memperoleh DID dua kali berturut-turut.

Perlu diektahui, pada 2020, melalui Kementerian Keuangan, pemerintah pusat memberikan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah kepada 34 Pemerintah Daerah yang capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) periode 2018-2019 di atas nilai rata-rata nasional.

Kemudian pada tahun 2021 pemerintah pusat kembali memberikan DID kepada 20 pemerintah daerah atas capaian nilai MCP periode 2019-2020.

Pada puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Kota Semarang secara konsisten, dua tahun berturut-turut mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan mulai dari opini WTP atas LKPJ-nya, penetapan Perda APBD yang tepat waktu, serta penggunaan sejumlah aplikasi e-government, e-budgeting, dan e-procurement.

MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memudahkan monitoring, koordinasi, dan supervisi pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah. Pemerintah Kota Semarang memperoleh peringkat ke-2 se-Indonesia dalam penilaian MCP tahun 2020. Sedangkan tahun 2021 Pemerintah Kota Semarang memperoleh peringkat ke-3 untuk kategori Pemerintah Kota se-Indonesia. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS