DPRD Kota Semarang Sahkan APBD Perubahan 2023 Senilai Rp5,4 Triliun

SetyoNt - Kamis, 05 Oktober 2023 21:01 WIB
Wali Kota Semarang, Mbak Ita akan Susun Blue Print Drainase dan Tata Kota, Ini Alasannya (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - DPRD Kota Semarang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 senilai Rp5,4 triliun.

Pada APBD Perubahan 2023 Kota Semarang, pendapatan tercatat sebesar Rp5,4 triliun dan belanja Rp5,7 triliun sehingga ada defisit Rp266 miliar, namun defisit ini langsung ditutup dengan surplus pembiayaan.

Surplus itu didapatkan dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp318 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp52 miliar sehingga terdapat pembiayaan netto Rp266 miliar.

“Alhamdulilah, pertama APBD Perubahan ini tidak defisit. Kedua, adanya kenaikan pendapatan sehingga di pos-pos tertentu yang mestinya dilakukan (kegiatan) bisa terpenuhi,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2023 di Gedung DPRD Kota Semarang, dilansir dari semarangkota.go.id, Kamis (5/10).

Mbak Ita panggilan wali Kota Semarang menyatakan, ada sejumlah program prioritas dalam APBD Perubahan 2023, yakni penangan kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketahanan pangan.

“Jika nantinya ada anggaran yang kurang, Pemerintah Kota Semarang akan menggandeng perusahaan melalui CSR (corporate social responsibility),” ujarnya.

Menurut Mbak Ita pada APBD Perubahan tahun ini terdapat sejumlah pergeseran disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, terutama menghadapi musim kemarau dampak dari fenomena El Nino.

"Pada saat APBD Murni 2023 belum ada instruksi-instruksi dari Bapak Presiden. Terkait sekarang ada fenomena El Nino, dan sebagainya. Maka, diperlukan pergeseran di masing-masing dinas,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2023 untuk segera tancap gas.

"Harapan kami segera dilaksanakan ya. Ada bidang infrastruktur, Disdik (pendidikan), Disdag (perdagangan), semua OPD yang di (APBD) perubahan ada tambahan anggaran," ucapnya

Pilus sapaanya mengingatkan bahwa waktu efektif untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam APBD Perubahan hanya sekitar tiga bulan sehingga harus segera dilaksanakan agar terserap.

“Kami berharap OPD-OPD semangat karena waktunya relatif pendek, hanya tiga bulan,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS