Gelar Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Polda Jateng Tangkap 293 Pelaku Curanmor

SetyoNt - Rabu, 04 Oktober 2023 22:23 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) mengintrograsi para tersangka curanmor yang dikumpulkan di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (4/10). (jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar operasi Sikat Jaran Candi 2023. Hasilnya 293 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus.

Dari tangan para pelaku curanmor itu, polisi juga menyita barang bukti antara lain 12 unit mobil dan truk, 421 unit sepeda motor, satu senjata api, dan empat senjata tajam.

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi ratusan pelaku curanmor itu diringkus dalam operasi Sikat Jaran Candi 2023 yang digelar di seluruh jajaran Polres pada 18 Agustus hingga 6 September 2023.

“Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2023, berhasil mengungkap 397 kasus dan mengamankan 293 tersangka, delapan di antaranya wanita,” ujarnya dalam konferensi pers di Loby Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (4/10/2023).

Dalam kesempatan itu 293 pelaku curanmor dari berbagai Polres beserta barang bukti dikumpulkan di Mapolda Jateng.

Pengungkapan kasus curanmor terbanyak dilakukan jajaran Polresta Pati yakni 44 kasus dan menangkap 41 tersangka, kemudian Polresta Banyumas dengan 40 kasus, dan Polrestabes Semarang yang mengungkap 33 kasus.

Kapolda Jateng menyatakan, terdapat beberapa kasus menonjol yakni pelaku menggunakan senjata api mengencam korban Polresta Banyumas, serta pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga luka di Polrestabes Semarang.

“Pengungkapan dan penanganan perkara curanmor ini Polisi menggunakan metode scientific crime investigation untuk memperoleh pembuktian yang kuat,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol, Satake Bayu dan Direktur Reserser Kriminal Umum, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora secara simbolis menyerahkan barang bukti mobil dan sepeda motor kepada pemiliknya.

Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres masing-masing dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.

“Bila kendaraan cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolda Jateng. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS