Ditlantas Polda Jateng Tilang 7.405 Sepeda Motor Knalpot Brong

SetyoNt - Minggu, 23 Januari 2022 20:34 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menyatakan, selama dua pekan berhasil menilang 7.405 kendaraan sepeda motor knalpot brong (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah meilang sebanyak 7.405 sepeda motor knalpot brong yang beroperasi di jalan raya.

Kendaaraan sebanyak itu terjaring dalam razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah (Jateng) selama dua pekan. Razia digelar untuk menuju Jateng zero knalpot brong.

“Selama dua pekan berhasil menilang 7.405 kendaraan sepeda motor knalpot brong,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Minggu (23/1).

“Kendaaraan sebanyak itu terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jateng. Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong,” katanya, Minggu (23/1).

Menurut Agus, sepeda motor terbanyak yang ditilang di wilayah Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Disusul wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard,” ujar Agus.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar masif sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

Karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi,

Selain razia, lanjut Iqbal juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong.

Kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS