Catat, 8 Hal Ini Dapat Batalkan Puasa Ramadan

SetyoNt - Senin, 18 Maret 2024 14:57 WIB
Catat, 8 Hal Ini Dapat Batalkan Puasa Ramadan (ilustrasi puasa/TrenAsia )

Jatengaja.com - Umat muslim yang saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan agar memahami hal-hal dapat membatalkan puasa supaya bisa menjaga diri. agar tidak batal puasanya.

Dalam kitab Fath al-Qarib telah dijelaskan ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Umat muslim agar memperhatikan supaya bisa menjalankan ibadah dengan sempurna.

Berikut kedelapan hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan dilansir dari nu.or.id, adalah :

Pertama, sampainya sesuatu benda ke dalam lubang tubuh dengan disengaja. Maksudnya ketika adanya benda (ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.

Jauf ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Bila benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa atau sengaja tapi belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).

Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin.

Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus yakni pelakunya juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, bila mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha atau mengganti puasanya di pada hari lain.

Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang dijalankan dihukumi batal.

Kedelapan, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Delapan hal di atas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa, sehingga umat muslim agar bisa menjaganya.

Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin. (-)


Editor: SetyoNt
Tags RamadanpuasaBagikan

RELATED NEWS