Pemerintah Tak Naikan Tarif Listrik April hingga Juni 2024
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik kuartal II (April-Juni) 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu,sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman pada Kamis, 14 Maret 2024 dilansir dari trenasia.com jaringan jatengaja.com.
- Peduli Korban Banjir di Kota Semarang, PT Pertamina Patra Niaga Beri Bantuan Makanan dan Bright Gas
- Stasiun Tawang Terendam Banjir, KAI Daop 4 Semarang Alihkan Penumpang ke Poncol
- Penjualan SIG Capai 40,62 Juta Ton pada 2023
- Telkom Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PaDi UMKM Rilis Sistem Pembayaran Efisien untuk Transaksi UMKM
Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Jisman. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Mar 2024