Cara Mengatasi Lupa Password dan Nomor EFIN Saat Mau Lapor SPT

Sulistya - Senin, 20 Maret 2023 17:18 WIB
null

Jakarta, Jatengaja.com - Saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), satu hal yang kerap menjadi persoalan wajib pajak adalah lupa password dan electronic filling identification number (EFIN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut adalah layanan lupa EFIN. Menurut DJP, fitur ini bisa mempermudah para wajib pajak melakukan pelaporan mengingat banyaknya dari mereka yang lupa password dan nomor EFIN.

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin 20 Maret 2023.

Perlu diketahui, EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi dikutip dari www.trenasia.com.

Berikut langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak.

1. Siapkan perangkat Anda, Instal aplikasi M-Pajak di AppStore atau Google Play. Saat melakukan instalasi, pastikan perangkat yang dimiliki. Pastikan perangkat yang dimiliki memiliki kamera yang dapat berfungsi dengan baik dan terkoneksi internet.

2. Pastikan bahwa Anda dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Pastikan nomor ponsel Anda dengan yang terdaftar di DJP sama. Selain itu, pastikan pula pulsa Anda cukup untuk melakukan pengiriman SMS.
Direkomendasikan agar perangkat wajib
4. Persiapkan data-data berupa NPWP dan KTP

5.Buka aplikasi M-Pajak, tekan tombol EFIN di tampilan Home. Anda bisa mengakses fitur ini tanpa harus log in.

6. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena hal tersebut bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.

7.Ikuti instruksi pengambilan foto diri. Lakukan di tempat terang. Kemudian konfirmasi data Anda.

8. Jika foto diri Anda berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Anda dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

9. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. jika hal ini terjadi, Masukkan kode verifikasi. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

10. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun nomor telepon, alamat
surel, dan alamat KPP bisa dicek di link https://pajak.go.id/unit-kerja. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS