Bukalapak Digugat Rp1,1 Triliun, Ini Penyebabnya

SetyoNt - Minggu, 03 Juli 2022 17:16 WIB

Warga mengakses logo Bukalapak melalui gawai dengan latar grafik pergerakan IHSG di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Toko online papan atas di Indonesia PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digugat senilai Rp1,1 triliun oleh perusahaan PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan terhadap Bukalapak tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pihak pengguat yakni PT Harmas Jalesveva selama 5 tahun. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada hari Kamis, 30 Juni 2022.

Melansir dari laman resmi PN Jaksel, petitum gugatan menyatakan, pertama, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

  • Tim Bridge Wartawan Siwo PWI Jateng Ungguli Tim Popda Kabupaten Semarang
  • Menteri BUMN Erick Thohir Sebut 9 Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan
  • Mau Jadi Agen Minyak Goreng Rp14.000? Berikut Cara Mendaftarnya
  • UMKM Magelang Dibantu Layanan Akses Internet Broadband
  • Saydoc RS Margono Soekarjo Purwokerto Masuk 99 Top Finalis Inovasi Pelayanan Publik

    Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset. Kemudian, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.

    Sementara, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

    "Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun," bunyi petitum tersebut, dilansir Minggu, 3 Juli 2022.

    Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi. Lalu, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

    Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 03 Jul 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS