Berikut Syarat Bisa Ikut Vaksin Booster

Sulistya - Minggu, 09 Januari 2022 20:41 WIB
TNI AL Koarmada II, membantu percepatan vaksinasi anak di Kota Semarang di KRI Surabaya 591, , hari ini, Kamis (6/1) dan besok (7/1/2022). Gubernur Ganjar Pranowo ketika masuk ke KRI. (Jatengaja.com/Humas Pemprov Jateng)

Magelang, Jatengaja.com – Pemerintah pusat akan mulai melaksanakan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu (12/1). Pemerintah merencanakan tiga opsi vaksin booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Adapun syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan, tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.

Vaksin booster di Jawa Tengah belum akan dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk dari pemerintag pusat.

"Kita masih menunggu keputusan pusat. Begitu ada (perintah) kita siap melaksanakan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai meresmikan Borobudur Edupark di Magelang, Minggu (9/1).

Gubernur mengaku belum bisa memastikan apakah vaksin booster bisa dilakukan pada 12 Januari nanti bersamaan dengan pusat. Dijelaskan, selain menunggu perintah pusat, Pemprov Jateng juga melihat ketersediaan stok vaksin yang ada.

"Kalau vaksin sudah ada dan perintahnya turun, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang menunggu," tuturnya.

Terkait capaian vaksinasi di Jawa Tengah, saat ini vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 82 persen. Sementara vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 60 persen.

"Kita genjot terus, apalagi sekarang ada vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, maka kita bisa mempercepat," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari. Menteri Kesehatan mengatakan, pihaknya membutuhkan sekitar 230 juta dosis untuk menyukseskan program ini. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS